Meski angka pengembalian kerugian daerah dalam hasil pemeriksaan tahun 2025 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, Sherly mengakui masih terdapat sejumlah catatan yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Gubernur menegaskan, target pemerintah daerah bukan hanya menyelesaikan administrasi dalam tenggat waktu 60 hari, melainkan mencari akar persoalan, melakukan mitigasi, dan memastikan temuan serupa tidak kembali terulang pada tahun berikutnya.
“Target kita bukan hanya menyelesaikan administrasi dalam 60 hari. Yang lebih penting adalah menemukan akar masalahnya, memitigasi risiko, dan memastikan persoalan yang terjadi pada 2025 tidak terulang lagi pada 2026,” tandasnya.
Orang nomor satu di Pemprov Malut itu optimistis dengan komitmen seluruh OPD dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tepat waktu, opini WTP yang telah diraih dapat terus dipertahankan sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan profesional.(rd).







