“Pengalaman tahun 2025 menjadi catatan penting. Ada beberapa OPD yang tidak melakukan pengembalian keuangan dan tidak menindaklanjuti rekomendasi hingga melewati batas waktu 60 hari. Setelah melalui konsultasi dengan BPK dan BKN, akhirnya diberikan sanksi disiplin yang berujung pada demosi dan nonjob. Saya tidak ingin itu terjadi lagi,” tegasnya.
Ia mendesak seluruh kepala OPD bergerak cepat menyelesaikan setiap temuan dan rekomendasi yang telah diberikan BPK RI agar kualitas tata kelola keuangan daerah terus meningkat.
Menurutnya, opini WTP yang kembali diraih bukanlah alasan untuk berpuas diri. Sebaliknya, hasil pemeriksaan BPK harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki berbagai kelemahan yang masih ditemukan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Laporan hasil pemeriksaan bukan sekadar penilaian administrasi. Ini adalah cermin yang menunjukkan apa yang sudah baik dan apa yang masih perlu diperbaiki. Karena itu, seluruh rekomendasi BPK kami terima dengan sikap terbuka, objektif, dan bertanggung jawab,” ujarnya.







