Resolusi Plastik ini kata Sekprov, merupakan langkah besar dalam upaya dunia memerangi polusi plastik, mengingat semakin mengkhawatirkannya permasalahan plastik yang ikut berperan dalam tiga jenis krisis yang melanda planet kita yakni perubahan iklim, kehilangan biodiversitas, serta polusi.
“Pada bulan sebelumnya, UNEP menerbitkan laporan Turning off the Tap: How the world can end plastic pollution and create a circular economy. Laporan ini mengkaji model ekonomi dan bisnis yang diperlukan untuk mengatasi dampak,” tuturnya.
Kemudian lanjut Sekprov, Pemerintah juga terus mengupayakan pengurangan sampah plastik dengan telah melakukan berbagai pengaturan diantaranya penerbitan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan PP 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik serta regulasi turunannya yang mengatur penanganan sampah mulai dari hulu sampai hilir, yang diberlakukan baik pada produsen, masyarakat umum, maupun pada pemerintah daerah.






