Barang bukti yang diamankan anggota berupa satu unit perahu Fiber berserta Mesin, Ikan dengan berbagai jenis sebanyak 50 kilo. Barang bukti bersama pelaku telah diserahkan Polairud Polda Maluku Utara, untuk dilakukan proses penyelidikan.
Kapolsek menambahkan, masyarakat melihat atau menemukan orang yang mencari ikan mengunakan bahan peledak segera melapor ke polisi, sehingga pelaku ditangkap.
“Menangkap ikan mengunakan bahan peledak sangat berbahaya dan melawan hukum, karena merusak terumbu karang maupun ekosistem laut lainya,”Tegas Kapolsek.







