Polda Malut Ciduk Resedivis Narkoba di Kos-Kosan Kelurahan Gamayou

Pelaku narkoba yang ditangkap Polda Malut.

Menurutnya, personil Ditresnarkoba telah menerima informasi yang menyebutkan tersangka K alias D sedang menguasai narkotika jenis sabu, petugas melakukan observasi di sekitar tempat tinggal tersangka. Petugas kemudian menyergap tersangka saat berada di area bawah gedung kos-kosannya.

“Hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas mendapati 1 (satu) set alat hisap (bong) yang masih berisi sisa sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, alat tersebut baru saja ia gunakan. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka yang disaksikan langsung warga sekitar,” ujarnya.

Dari serangkaian penggeledahan, barang bukti yang ditemukan 1 set alat hisap bong yang telah diisi sabu, 1 buah timbangan digital dan 1 unit telepon genggam merek Oppo warna silver milik tersangka.

“Tersangka bukanlah pemain baru. Berdasarkan rekam jejak peradilan, K alias D merupakan seorang residivis tindak pidana narkotika,” ungkap Wahyu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *