JAKARTA, pilarmalut.com – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, mengundang Pj Gubernur Maluku Utara (Malut) Samsuddin Abdul Kadir, untuk menyampaikan pandangan yang lebih komprehensif terkait usulan program legislasi nasional (prolegnas) DPD RI tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas tahun 2025.
Pertemuan dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung Wakil Ketua Satu R. Graal Taliwo yang juga anggota DPD Dapil Maluku Utara.
Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir dalam kesempatan tersebut memaparkan status ibukota provinsi Maluku Utara yang berkedudukan di Sofifi dimana sejak dimekarkan hingga saat Ini masih berstatus kelurahan di kecamatan Oba Utara. Ia mengatakan dengan status Sofifi yang demikian maka mengakibatkan pemerintahan provinsi Maluku Utara tidak dapat bekerja secara optimal mengendalikan proses penyelenggaraan pemerintahan.