“Pengembangan masyarakat merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas masyarakat yang bermukim dilingkar tambang sehingga mereka mampu mengejar ketertinggalan dalam berbagai bidang kehidupan. Maka secara normatif, kewajiban pengembangan masyarakat hanya meliputi pengembangan kualitas sumber daya manusia, kesehatan dan pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Dirinya juga mengingatkan dalam menyusun rencana pengelolaan dampak dapat memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan atau meminimalisir kerusakan lingkungan, sehingga dapat menghindari kemungkinan timbulnya dampak penting hipotetik yang tidak terkelola denga baik yang akan berkembang menjadi isu lingkungan atau isu sosial yang merugikan berbagai pihak yang berkepentingan.
“Saya tekankan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 10 Thn 2023 tentang Program penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dlm Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Maluku Utara. Dengan terbitnya peraturan gubernur ini, saya perintahkan kepada OPD terkait untuk segera melakukan Program ini agar semua Perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara tanpa kecuali diwajibkan untuk mengikutinya,” tutupnya.(Rd).






