“Keberadaan dan relasi manusia dan lingkungan hidup mestinya bisa berjalan berdampingan dengan baik. Untuk itu, diperlukan pengelolaan lingkungan yang baik dan berkelanjutan,” ujarnya.
Gubernur menjelaskan, sebagaimana menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk mempertahankan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, meliputi perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, pemantauan dan penertiban hukum.
“Tak bisa kita pungkiri bahwa kegiatan usaha baik perorangan maupun perusahaan termasuk pertambangan adalah kegiatan yang pasti akan menimbulkan degradasi lingkungan,” katanya.
Selain itu, lanjut Samsuddin, kegiatan usaha pertambangan di daerah, dimana keadaan masyarakat masih hidup dengan sangat sederhana, tingkat pendidikan yang rendah, dan kondisi sosial-ekonomi umumnya masih berada di bawah garis kemiskinan. Sehingga, diperlukan upaya pengembangan melalui pemberdayaan terhadap kapasitas masyarakat yang berada dilingkar tambang.






