Samsuddin melanjutkan, Kantor Bahasa sendiri dalam fungsinya melakukan pemetaan sistematis bahasa dan sastra daerah yang ada di Maluku Utara, menginventarisasi kosakata dan karya sastra, serta melakukan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah, juga pembinaan terhadap komunitas komunitas literasi di daerah ini.
“Hal ini ditegaskan oleh Undang-Undang Dasar Pasal 32 ayat 2 yaitu Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional,” jelasnya.






