Sementara, kepala Bapedda Malut Salmin Janidi melalui sekretaris Bappeda Muhammad Sarmin S-Adam menjelaskan, pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) sesuai amanat PP no 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengsinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sector tingkat provinsi.
Selain itu kata Kata Sarmin, Provinsi Maluku utara telah menetapkan 66 desa prioritas stunting tahun 2021 yang terdiri dari 10 desa lokus di Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula dengan 15 desa lokus, Kabupaten Halmahera Tengah dengan 20 desa lokus stunting dan Kabupaten Halmahera Timur dengan 21 desa lokus Stunting.
” Ini sangat penting untuk mengarahkan dukungan intervensi yang lebih fokus menyasar pada lokus-lokus yang kasus dan permasalahan stuntingnya tertinggi,” tuturnya. (Rd).






