SOFIFI, pilarmalut.com- Guna memperkuat konektivitas antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Provinsi Jawa Timur, kedua pihak melakukan misi perdagangan antar daerah yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pada Kamis (14/12/2023).
Kegiatan yang dipusatkan di Gamalama ballroom Sahid Internasional Hotel Ternate, dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim dan Malut diantaranya Dinas Kelautan dan Perikana, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Peternakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Selain itu, ada juga PKS dari KADIN, HIPMI, IWAPI, REI dan FORKAS.
Sekretaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A. Kadir, saat membacakan sambutan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba mengatakan, forum bisnis ini merupakan suatu interaksi dan usaha untuk menciptakan atau meningkatkan perdagangan serta perluasan jaringan pasar produk unggulan agar tercapai keberhasilan yang optimal.
Sehungga kata Samsuddin, sesuatu yang sudah direncanakan berhasil atau tidak, harus terus bergerak kearah yang wajar antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial.
“Kebijakan ini sebenarnya dapat dijelaskan sebagai cara melakukan segmentasi pasar secara geografis, demografis, tempat pembidikan pasar, produk, harga, dan promosi yang akan mempengaruhi perilaku dan nilai manfaat dalam suatu usaha perekonomian,” ujarnya.
Menurutnya, pangsa pasar harus proporsional antara kemampuan dan nilai potensi produk terhadap penjualan serta peningkatan jejaring pasar ditunjukkan dan dinyatakan dalam angka prosentase. Sehingga, diketahui kedudukan nilai produk yang dapat dipergunakan dalam pedoman atau standar keberhasilan pemasaran nilai produk unggulan sebagai jejaring pasar yang produktif.