Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Atas Namakan PT. NHM 

Beredar penipuan atas namakan PT. NHM

“NHM mengingatkan agar semua pihak selalu melakukan pengecekan langsung kepada perusahaan sebelum menjalin kerja sama dan tidak tergiur tawaran yang berpotensi merugikan” katanya.

Menurutnya, jika ada menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang agar tidak semakin banyak korban yang tertipu.

Iksan juga menambahkan, modus penipuan ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen dan penipuan, yang diatur dalam hukum pidana Indonesia. Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dikenakan pidana maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu kata Iksan, tindakan penipuan dalam bentuk penyesatan dan pemanfaatan nama suatu badan hukum untuk keuntungan pribadi dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Ia mengimbau kepada Masyarakat agar dalam menghadapi modus seperti ini, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *