KPK Tetapkan Imran Jakub Tersangka Korupsi

Imran Jakub

Dalam surat KPK menyebutkan, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Gubernur Malut nonaktif Abdul Ghani Kasuba, terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) yang dilakukan Imran Jakub, sebagai mana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021.

Surat KPK yang beredar

Dasar KPK dimulainya penyidikan kasus tersebut yakni Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *