JAKARTA, pilarmalut.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebundayaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) Imran Jakub, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK) periode 2019-2014.
KPK mengeksekusi Imran Jakub lantaran menyuap mantan Gubernur Malut AGK senilai Rp 1,2 miliar untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Pemrov Malut pada tahun 2023 lalu.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya kembali menetapkan Imran Jakub sebagai tersangka baru sebagai pihak pemberi suap kepada AGK.