Selain temuan fisik kata Reza, juga terdapat denda keterlambatan senilai Rp 6.841.557.627.27 dan kekurangan volume Rp219.649.480,74 dari nilai kontrak Rp 22.100.000.000. Bahkan temuan yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp. 11.994.711.164.46.
“KPK harus memanggil dan memeriksa Daud Ismail, sebab temuan proyek peningkatan jalan ruas Tolabit-Teliwang-Kao (hotmix) cukup fantastis,” tutupnya. (Ay).






