Diketahui, kasus tersebut menyeret sejumlah tersangka yakni insial IY mantan Kadikbud Malut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial ZH, RZ selaku ketua Pokja.
Para tersangka tersebut saat ini menekam di sel tahan rutan Jambula. (red).






