Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan penyitaan barang bukti kapal tersebut. “Iya benar, ada kegiatan penyitaan barang bukti Kapal Penangkap Ikan pada Dikbud Malut pada hari Rabu 18 kemarin,”katanya.
Menurutnya, penyitaan barang bukti demi kepentingan perkara di tingkat penyidikan. “Barang bukti yang disita itu dititip ke Dikbud Malut,” ujarnya.






