Kejati Malut Didesak Periksa Bupati dan Sekda Halmahera Timur

Unjuk rasa di Kejati Malut

“Di sisi lain, aktivitas anak perusahaan PT Antam juga terindikasi kuat melakukan penyerobotan hutan lindung dan memicu kerusakan lingkungan parah di Halmahera Timur,” ujarnya.

Yuslan menegaskan, kondisi tersebut diperkeruh dengan buruknya tata kelola Perusda PCM sehigga terjadi lonjakan fantastis piutang usaha dari Rp438,07 Juta (2023) menjadi Rp27,41 Miliar (2024) yang didominasi kewajiban PT Antam, Tbk (Rp22,3 Miliar).

Bahkan kata Yuslan, dalam waktu bersamaan utang usaha perusda membengkak dari Rp30,05 Miliar pada tahun 2023 dan menjadi Rp52,93 Miliar di tahun 2024 yang mengindikasikan hancurnya arus kas perusahaan serta adanya dugaan manipulasi laporan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *