Kordinator aksi Yuslan Gani, dalam orasinya mengatakan, dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar USD4,43 Miliar dengan realisasi senilai Rp3,4 Triliun untuk Pengembangan Pabrik Feronikel (P3FH) di Halmahera Timur dengan Nomor Kontrak: 32/80/PAT/2016 dan 013/OUT/0000/11/2016 sejak 1 Februari 2016.
“Proyek ini diperparah oleh carut-marut penyediaan tenaga listrik dan penggantian komponen oleh PT Feni Haltim yang mengakibatkan negara dirugikan serta menimbulkan piutang sebesar Rp719.901.984.058,00,” katanya.
Ia menyebut, ketidakjelasan keberlanjutan proyek dari sisi Antam sejak 2020 hingga Desember 2021 telah menghambat pelaksanaan proyek PLTU, meskipun Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) Nomor 0010.Pj/AGA.04.01 C17000000/2022 telah menyepakati penyediaan daya tahap I (15 MW) paling lambat 31 Desember 2022 dan tahap II (75 MW) pada 28 Februari 2023.






