“Kita akan coba lakukan kajian terlebih dahulu, apakah keterlambatan pembayaran itu penyebabnya ada dugaan peristiwa melawan hukum atau tidak, jika ada maka akan kita telusuri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyalagunaan kewenangan maupun pengeleloan keuangan negara yang tidak sesuai dengan prosedur akan jadi perhatian sebagai penegak Hukum.







