Hukrim  

Kejati Kembali Periksa Tiga Saksi Kasus Perusda, Dua Diantaranya ASN Pemkot Ternate

Ternate,pilarmalut.com– Kejaksaan Tinggi Kejati (Kejati) Maluku Utara (Malut), kembali memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyertaan dana investasi Perusahaan Daerah (Perusda) Tahun 2016, 2017 dan 2018, sebesar Rp 25 miliar lebih milik pemerintah Kota Ternate.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, sebanyak tiga orang telah dimintai keterangan tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada, Kamis (12/08/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *