Kejagung Luruskan Pemberitaan Jaksa Nakal di Papua Hingga Kasus PT. Asuransi Jiwasraya

Kantor Kejagung RI (foto: Istimewa)

TERNATE, pilarmalut.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menanggapi berkembangnya pemberitaan di sejumlah media massa dan online tentang oknum jaksa nakal di Papua, eksekusi uang pengganti di kasus korupsi Indosat dan IM2, dan Kejaksaan Agung telah menyetor Rp 11,697 Miliar ke kas Negara dalam kasus korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala pusat penerangan hukum (Kapus Penkum) Leonard Eben Ezer Simanjutak melalui siaran persnya ke Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Richard Sinaga, Siaran pers itu diteruskan kepada media ini tentang beberapa tanggapan dari Kapus Penkum Kejagung RI.

Pertama, terkait pemberitaan beritasubang.pikiran-rakyat.com, gatra.com, fin.co.id, dan beberapa media lainnya, tentang beberapa judul terkait oknum jaksa nakal di Papua. pihaknya ingin meluruskan terkait laporan masyarakat yang telah diterima Kejaksaan Agung saat ini sedang dilakukan klarifikasi atas kebenaran laporan pengaduan dimaksud oleh Tim Pengawasan Kejaksaan Agung.

Bahkan sejumlah saksi telah dilakukan klarifikasi dan sedang memanggil beberapa saksi-saksi terkait lainnya. Terhadap saksi pelapor, telah diminta kehadirannya untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak hadir. Kemudian Tim Pengawasan Kejaksaan Agung akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi pelapor.

“Terkait pemberitaan yang ada dengan isu Jaksa Agung Menerima Suap Dari Oknum Jaksa Nakal dari Kejaksaan Tinggi Papua, secara tegas kami sampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan bagi masyarakat,” tegas Kapus Penkum Leonard Eben Ezer Simanjutak, dalam siaran presnya, Senin (18/10/ 2021).

Menurutnya, terkait pemberitaan eksekusi uang pengganti pada kasus korupsi Indosat dan IM2, saat ini pelaksanaan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp 1,3 Triliun pada kasus dimaksud, tim Jaksa Eksekutor telah diproses sejak perkara dimaksud inkrach pada tahun 2014 sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2014.

“Sementara kendala pelaksanaan eksekusi karena adanya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga sampai dengan Putusan PK, dan saat ini gugatan TUN telah berkekuatan hukum tetap (inkrach),selanjutnya proses pelaksanaan eksekusi sedang diproses oleh Tim Jaksa Eksekutor,” tuturnya.

Untuk pemberitaan Kejaksaan Agung telah menyetor Rp 11,697 Miliar ke kas negara dalam kasus korupsi di perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Leonard menyebutkan, masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KKPKNL, karena jumlah barang yang dilelang sangat banyak kurang lebih 1.200 item yang terletak di berbagai daerah di seluruh Indonesia dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi.

“Dari penjelasan diatas diharapkan tidak ada pemberitaan tidak berdasarkan fakta dan data yang akurat serta tanpa konfirmasi dari pihak Kejaksaan Republik Indonesia,” tutup Leonard. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *