“Setelah dilakukan ekspose internal, tim penyelidik memutuskan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,”katanya.
Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Malut periode 2019–2024 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 sampai 2024. Total anggaran kedua pos tunjangan itu mencapai Rp 139.277.205.930.







