Hukrim  

Kajati Pastikan Pelaku Pemerkosaan di Halteng Akan Dituntut Hukuman Lebih Berat

Kajati Malut Dade Ruskandar

TERNATE, pilarmalut.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Dade Ruskandar, akan menginstruksikan jajarannya menuntut pelaku pemerkosaan di Halmahera Tengah (Halteng) dengan hukuman yang seberat-beratnya.

Ketegasan Orang nomor satu di Lembaga Adhiyaksa ini setelah didatangi Ratusan massa Front Perjuangan Almarhumah NU dan HMI cabang Ternate, pada Senin (18/10/2021).

Jendral bintang dua itu pun menyatakan, akan terus monitoring kasus pemerkosaan di Halmahera Tengah, apabila sudah di limpahkan ke kejaksaan. “Kasus ini di jadikan perkara penting dan setiap tahapan saya akan ikuti sampai pada tuntutan,” katanya.

Ia menegaskan, dirinya tidak segan-segan menindak anak buahnya jika ada penyimpangan dalam proses penuntutan. “Kasus ini akan dilimpahkan ke Kejari Halteng. Olehnya itu saya pastikan tidak ada yang main-main,” tegasnya

Baca Juga : Kejati Malut Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi ‘Doi’ Perusda Ternate

Ia menambahkan, pihaknya berjanji akan menuntut hukuman pelaku pemerkosaan dengan hukuman yang setimpal.

“Nanti dilihat pasalnya dulu, kalau belum maksimal pasalnya maka dimaksimalkan. Sehingga ancaman hukumanya lebih berat dari ancaman hukuman mati,” tandasnya. Seraya menambahkan, kejaksaan memiliki kewenangan untuk masukan pasal yang lain lebih berat atas pelaku kejahatan pemerkosaan. (Ay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *