Sekertaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir, saat dikonfirmasi wartawan rapat paripurna DPRD, Rabu (12/07/2013) mengatakan, skema rencana pembayaran utang melalui APBD Perubahan 2023 dan APBD Induk 2024, sehingga Bappeda dan BPKAD saat ini menyusun dokumen.
“Misalkan kemampuan pembayaran utang di APBD 2023 itu 600 miliar, berarti sisanya 300 nanti di APBD 2024. Bappeda dan BPKAD sementara membuat formulasikan untuk pembayaran,” ujarnya.
Menurutnya, jika dilakukan pembayaran sebagian hutang di tahun 2023, maka berdampak pada pemangkasan kegiatan SKPD yang belum dilelang.






