SOFIFI, pilarmalut.com- Jelang masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba – M Al Yasin Ali (AGK-YA), rupanya masih mengoleksi hutang untuk Pemerintah Provinsi Malut yang tembus hingga Rp 900 miliar.
Hutang tersebut merupakan akumulasi dari hutang Belanja Modal, hutang Barang dan jasa serta hutang Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota.
Akibat dari hutang tersebut, Pemerintah Provinsi Malut mengambil kebijakan akan memangkas anggaran kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk pembayaran sebagian hutang Rp 900 miliar.