Pelantikan pejabat eselon III dan kepala sekolah berdasarkan hasil pertimbangan tim penilaian kinerja PNS dan penilaian kinerja guru. Pejabat dan kepala sekolah yang dilantik memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan guna meningkatkan kualitas sumberdaya aparatur, pendidikan, perencanaan program, anggaran dan kepentingan pelayanan publik.
“Pejabat yang telah dilantik harus memberikan kinerja terbaik serta terus berinovasi memajukan pemerintahan maupun pendidikan sesuai dengan tupoksi masing-masing,” kata Hairia.






