“Pengembangan sektor tambang harus memberi kemaslahatan tanpa mengorbankan lingkungan. Pemerintah daerah berkomitmen mendukung program-program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh yayasan, LSM, dan pihak swasta, termasuk BUMN,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang menegaskan kewajiban perusahaan tambang, baik BUMN maupun swasta, untuk menjalankan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) di wilayah sekitar tambang.
Sementara itu,SVP Corporate Secretary PT. Antam Tbk, Yulan Kustiyan, menyampaikan bahwa komitmen PT. Antam, untuk terus berperan aktif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di lingkar tambang.
Ia menegaskan, kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) merupakan kewajiban yang dijalankan secara berkelanjutan, sejalan dengan mandat peraturan perundang-undangan.






