Menurutnya, setelah transisi kepala daerah dan birokrasi kembali normal, Pemprov Malut mulai action untuk membayar hak pihak ketiga tersebut. Sehingga, masing-masing OPD melalui bendahara segera mengajukan permintaan pencairan dana agar dapat diproses.
“Masing-masing OPD diminta segera melakukan permintaan pencairan hutang pihak ketiga, sehingga Badan Keuangan cepat memproses,”pintanya.







