Dua OPD Ajukan SPM ke BPKAD Malut

Admad Purbaya

Menurutnya, setelah transisi kepala daerah dan birokrasi kembali normal, Pemprov Malut mulai action untuk membayar hak pihak ketiga tersebut. Sehingga,  masing-masing OPD melalui bendahara segera mengajukan permintaan pencairan dana agar dapat diproses.

“Masing-masing OPD diminta segera melakukan permintaan pencairan hutang pihak ketiga, sehingga Badan Keuangan cepat memproses,”pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *