Dua OPD Ajukan SPM ke BPKAD Malut

Admad Purbaya

SOFIFI,pilarmalut.com-Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara (Malut), mulai memproses pembayaran utang pihak ketiga. Buktinya dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya kepada wartawan, Rabu (22/5/2024) mengatakan, dua OPD yang sudah mengajukan SPM tersebut, yakni Dinas Kehutanan dan Sekertariat DPRD. Dan, tugas BPKAD menerbitkan SP2D.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *