Hasil konfirmasi BPK terhadap Kepala UPTD Pasar Wilayah Tengah mengaku, uang pungutan retribusi di delapan lokasi pasar tersebut dengan total senilai Rp 335.956.000.00 belum disetor ke bendahara, namun uang tersebut telah digunakan kepala UPTD Pasar dengan alasan untuk biayai operasional.
Anehnya, uang yang telah digunakan tersebut tidak ada bukti pertangungjawaban hingga periksaan BPK berakhir.






