TERNATE, pilarmalut.com- Uang hasil penarikan retribusi pasar grosir atau pertokoan yang dilakukan Dinas Perindurian dan Perdagangan (Diperindang) Kota Ternate rupanya diduga telah “digelapkan”. Dugaan “penggelapan” uang retribusi ratusan juta terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
Data yang diperoleh pilarmalut.com yang tercatat dalam hasil audit BPK bernomor 12.A/LHP/X1X/TER/5/2024 tertanggal 24 Mei 2024, terdapat kekurangan penerimaan retribusi pasar grosir atau pertokoan senilai Rp 335.956.000.00.