“Kantor sementara di pakai itu hanya rumah yang disewa, tidak benar jika dikatakan bangunan kantor si A atau B, jika itu bangun kantor pasti ada pemberitahuan baik itu papan nama kantor dan semacamnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Satker I akan kembali melakukan aktivitas perkantoran di kantor utama BPJN Malut pada bulan Juli 2024. (rd).






