Ia menjelaskan, 4 ruangan rumah yang dipakai aktivitas kantoran saat ini merupakan bangunan rumah yang disewakan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Mekanisme dan prosedur sewa pakai itu sudah kami tempuh, misalnya seperti surat perintah kerja sewa, berita acara pemeriksaan kantor, berita acara serah terima sewa kantor, dan berita acara pembayaran,” ujarnya.
Ia menuturkan, bangun rumah yang dijadikan kantor saat ini hanya berlangsung selama 5 bulan, karena perkiraan renovasi gedung kantor utama Satker I lama pekerjaannya tidak lebih dari 5 bulan.






