Ekopol  

Bawaslu Halsel akan Telusuri Pelantikan 142 Pejabat

Kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.

Langkah Bassam Kasuba melantik pejabat fungsional lingkup Pemda Halsel diduga melanggar Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah pasal 71 ayat 2, 3 dan 5. Pasal 71 ayat 2 melarang gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Ancaman pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat 2 dan 3 sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5 dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU. (Rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *