“Ini dilihat dari beberapa kali pengamatan visual sepertinya komposisi kelas A itu lebih banyak clay (tanah). Hal ini dapat dibuktikan dengan mengambil sampel dan degradasi untuk mengetahui komposisinya, dan sepertinya dicampur dengan material lokal menggunakan material hasil cuttingan, atau galian yang seharusnya dilakukan pengujian CBR perendaman selama 4 hari terlebih dahulu sebelum memutuskan materialnya dapat digunakan,” jelasnya.

Akibat dari material yang digunakan dan penyiapan badan jalan yang diduga tidak sempurna, lanjut Adhit, berdampak pada penurunan badan jalan hingga memicu genangan air.
“Karena aspal memiliki sifat dan batasan elastis sehingga ketika dilalui beban pun akhirnya terjadi retak dan terbongkar. Ini tentu dapat memperpendek umur layanan yang menurut Bina Marga adalah 10 tahun,” lanjut Adhit.
Ia menyesalkan, adanya kualitas pekerjaan jalan tersebut karena harus dilakukan perbaikan, yang tentunya hanya akan menguras anggaran negara yang lebih banyak.
Namun, lanjut Adhit, karena kondisi jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga pihak BPJN Maluku Utara perlu mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan tersebut.






