Bagi-bagi Beras, Kades Talimau Resmi Dilaporkan ke Bawaslu Halsel

Ketua Tim Hukum Paslon Jasri-Muhlis, Safri Nyong buat laporan dugaan bagi-bagi beras dilakukan Kepala Desa Talimau.

Usai membuat laporan, Safri Nyong kepada wartawan mengatakan, Kades dan Perangkat desa Talimau melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tertanggal 13 November 2024, tentang penundaan penyaluran bantuan sosial.

“Jadi penyaluran beras harus ditunda sementara sampai setelah Pilkada,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *