Usai membuat laporan, Safri Nyong kepada wartawan mengatakan, Kades dan Perangkat desa Talimau melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tertanggal 13 November 2024, tentang penundaan penyaluran bantuan sosial.
“Jadi penyaluran beras harus ditunda sementara sampai setelah Pilkada,” ujarnya.






