Bagi-bagi Beras, Kades Talimau Resmi Dilaporkan ke Bawaslu Halsel

Ketua Tim Hukum Paslon Jasri-Muhlis, Safri Nyong buat laporan dugaan bagi-bagi beras dilakukan Kepala Desa Talimau.

LABUHA, pilarmalut.com- Tim hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 4 Jasri Usman dan Muhlis Djafaar (Jasri-Muhlis), resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Khatab Sanaki dan BPD Desa Talimau, Kecamatan Kayoa ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan.

Laporan pembagian beras di masa tenang jelang pencoblosan Pilkada 2024 ke Bawaslu Halsel dengan Nomor: 09/PL/PB/Kab/32.04/XI/2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *