Selain menyetujui struktur APBD Provinsi Maluku Utara, Banggar DPRD juga memberikan perhatian atas keterlambatan penyampaian Rancangan Perda Tentang APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 yang harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah, sehigga pada tahun yang akan datang tidak terjadi kembali keterlambatan.
Husni menambahkan, alokasi belanja wajib bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan dasar harus dianggarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Program dan Kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024, harus dilaksanakan Pemerintah Daerah secara baik dan konsisten sesuai komitmen bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” tandasnya. (Zr).






