TERNATE,pilarmalut.com- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendesak pemerintah segera mencabut izin PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai perusahan pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP)Telaga Ranu di Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Pasalnya, perusahan yang memenagkan lelang WKP Telaga Ranu yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tanggal 8 Januari 2026, diketahui berafiliasi dengan industri Israel.
“Perusahaan ini tercatat memiliki afiliasi dengan Ormat Technologies Inc, sebuah korporasi energi raksasa yang memiliki jaringan bisnis dengan ekosistem industri Israel, termasuk juga perusahaan ini didirikan di Yavne, Israel pada 1965,” kata Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji dikitip dari situs JATAM.
Menurutnya, keputusan pemerintah ini secara terang-terangan mengabaikan moral, etika, dan kepedulian sosial. Di mana Israel secara brutal dan terang-terangan melakukan genosida terhadap warga Palestina. Ribuan warga sipil termasuk anak-anak dibantai militer Israel. Namun suara kemanusiaan itu diabaikan.
“Di balik proyek ekstraktif berskala besar, keuntungan finansial mungkin hanyalah permukaan yang sebenarnya diperkuat adalah jaringan kekuasaan transnasional yang rakus. Begitu pula ketika perusahaan melakukan operasi, akan ada arus modal dari penjualan listrik dan setiap keuntungan yang masuk akan mengalir deras ke perusahaan induk dan pemegang saham,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Proyek energi ini keuntungannya bukan lagi untuk warga lokal, tetapi alat dan sarana untuk memperluas cengkeraman ekonomi dan politik global, memperkuat posisi negara asal perusahaan dalam diplomasi, ekonomi, dan militer. Sumber daya alam diperlakukan semata-mata sebagai komoditas untuk menumpuk kekayaan segelintir elite.






