TERNATE, pilarmalut.com- Kasus korupsi anggaran pengadaan kapal nautika dan alat simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (Malut) senilai Rp 7,8 miliar tahun 2019, rupanya belum berakhir meski beberapa tersangka telah divonis bersalah.
Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus), kembali melakukan penyelidikan untuk mengungkap tersangka lain.
Penyelidikan kembali dilakukan karena Kejati Malut mendapat petunjuk berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia.






