SOFIFI, pilarmalut.com – Obi Kabupaten Halmahera Selatan merupakan salah satu kawasan Industri, sehingga diperlukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) untuk pembangunan jalan lingkar Pulau Obi.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Saifuddin Djuba mengatakan jalan lingkar Obi sebagian sudah ada sebelumnya seperti Laiwui dan Anggai.
“Sehingga tidak perlu lagi ada kajian lingkungan, tapi dilaksanakan rekonstruksi saja. Akan tetapi ada beberapa desa yang belum ada jalan sehingga perlu ada kajian lingkungan,” tuturnya, Rabu (08/02/2023).
Mantan Pj Bupati Kabupaten Halmahera Utara mengaku Dinas PUPR Malut sebelumnya telah mengusulkan anggaran untuk , untuk kajian lingkungan, namun tidak jalan karena pengesahan APBD Perubahan 2022 suda diakhir tahun.
“kami usulkan sekitar Rp 1.5 miliar di APBD-Perubahan, namun pengesahannya APBD diakhir tahun, sementara kajian lingkungan ini memutuhkan waktu yang lama,”katanya.
Ia menambahkan, pada 2023 kajian lingkungan jalan lingkar Pulau Obi dimasuk lagi. Sebab menyangkut kebutuhan masyarakat di Pulau Obi.
“Jadi untuk izin lingkungan akan dimasukkan pada tahun 2023,” tandasnya. (red/Adv).