SOFIFI, pilarmalut.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara resmi menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 dan sekaligus membuka Masa Persidangan II Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Sofifi, Rabu (28/1/2026).
Wakil Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud megatakan, selama konferensi pertama, DPRD telah menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai representasi rakyat sesuai ketentuan peraturan-undangan, meliputi fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), penganggaran, dan pengawasan.
Menurutnya, dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebanyak 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda).





