“Dari 14 Ranperda tersebut, tujuh merupakan usulan Gubernur Maluku Utara dan tujuh lainnya berasal dari usulan DPRD Provinsi Maluku Utara,” ujar Kuntu Daud dalam rapat paripurna.
Dari 14 Ranperda, terdapat tujuh usulan Pemerintah yakni Ranperda Inovasi Daerah, Ranperda Pengelolaan Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat, Ranperda Pengelolaan Masjid Raya Saful Khairat, Ranperda Penyelenggaraan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan, Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyayang Disabilitas, Ranperda Perubahan atas Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara tujuh Ranperda usulan DPRD yakni Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Ranperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Maluku Utara Tahun 2025–2045, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Daerah; Ranperda Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Pesantren.







