WAkili Pj Gubernur Malut, Plh Sekda Buka Raker Mekanisme Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik

Plh Sekda Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje Buka Raker Mekanisme Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Bantuan keuangan dari APBN/APBD diberikan secara proporsional  kepada partai politik yang mendapatkan kursi DPR,  DPRD Provinsi dan DPR kabupaten kota yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara yang ditetapkan KPU,” katanya.

Untuk itu, lanjut Plh Sekda, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara pada tahun 2024 telah memberikan peningkatan nilai bantuan keuangan partai politik yang sebelumnya Rp.1.936 persuara sah dinaikkan menjadi Rp.5000 persuara sah, hal ini bertujuan untuk menguatkan peran dan fungsi partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat tetap menjadikan partai politik inovatif, Mandiri serta mendorong tumbuhnya partisipasi dan pendidikan politik masyarakat yang lebih berkualitas.

Di samping itu, untuk mensinergikan penyaluran bantuan keuangan dalam pengajuan bantuan keuangan dan penyampaian pertanggungjawaban pengelolaan keuangan diperlukan kesamaan pemahaman tentang tata cara pengalokasian, penggunaan dan pertanggungjawaban sehingga tidak menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam pertanggungjawaban keuangan negara, maka  pemerintah daerah melalui badan Kesbangpol berkewajiban untuk mensosialisasikan tata kelola dan mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran bantuan dimaks sehingga penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut,  Plh Sekda sampaikan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi aparat pemerintah dan pengurus Partai politik mengenai Ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bantuan keuangan partai politik, menyusun laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan secara lebih baik dan akuntabel serta meningkatkan kesadaran pengurus Partai politik untuk memaksimalkan peran tugasnya dalam organisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *