Guna mengoptimalkan peran dan fungsi Komisi Informasi di Malut, Isra Muksin menetapkan sejumlah prioritas program kerja yang akan direalisasikan selama masa jabatannya.
* Optimalisasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID): Mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk memaksimalkan fungsi PPID agar layanan informasi publik dapat diakses dengan cepat, murah, dan efisien.
* Penyelesaian Sengketa Informasi yang Objektif dan Responsif: Memastikan proses ajudikasi dan mediasi sengketa informasi publik berjalan secara profesional, independen, dan tepat waktu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
* Digitalisasi Layanan Informasi Publik: Mendorong integrasi sistem dan portal informasi berbasis digital untuk memudahkan masyarakat Maluku Utara di berbagai wilayah kepulauan dalam memperoleh data serta mengajukan permohonan informasi.
* Edukasi dan Literasi Keterbukaan Informasi: Mengencangkan sosialisasi kepada masyarakat luas, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, dan insan pers mengenai hak-hak atas informasi publik dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi.







