Tutup Lima Galin C Ilegal di Ternate, Wagub Perintahkan Tim Satgas Sisir di Halut- Haltim  

Sementara itu, untuk pertambangan rakyat, baru Kabupaten Halmahera Selatan yang dokumen WPR-nya telah ditandatangani Gubernur dan diusulkan ke Pemerintah Pusat. Hal ini menjadi contoh bagi kabupaten lain agar segera menindaklanjuti proses administrasi yang diperlukan.

Di akhir rapat, Wagub menginstruksikan Tim Satgas untuk lebih proaktif melakukan pendataan dan pengawasan di lapangan, khususnya di Halut dan Haltim.

Berdasarkan data terbaru, tim Satgas telah mengambil tindakan tegas di Kota Ternate dengan menutup 5 perusahaan galian C dan memastikan tidak ada perpanjangan izin bagi mereka.

Sementara itu, 9 perusahaan lainnya masih diizinkan beroperasi dengan pertimbangan teknis untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan infrastruktur perkantoran dan hunian warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *