Wagub juga menekankan pentingnya koordinasi aktif dengan pemerintah kabupaten/kota guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk wilayah Halut dan Haltim, pemerintah provinsi hingga kini masih menunggu usulan resmi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari masing-masing pemerintah daerah. Tanpa penetapan WPR, aktivitas pertambangan rakyat belum dapat dilegalkan secara penuh.
“Kita minta Halut dan Haltim segera mengajukan usulan WPR agar ada kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan pertambangan rakyat. Legalitas ini penting agar aktivitas tambang tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan,” tegas Wagub.
Ia menambahkan, penataan izin Galian C bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah provinsi tidak akan ragu melakukan pembatasan hingga pencabutan izin bila ditemukan pelanggaran atau aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.







