“Selain dari kelima langkah tersebut kita juga akan melakukan revisi perda perusda sesuai PP 54 tahun 2017,” ujarnya.
Sekedar dikerathui, rapat pertemuan yang melibatkan sejumlah OPD terkait yang pimpin Sekretaris Daerah diantaranya, Direktur Perusda, Bapelitbang, Dispenda, BPKAD, Dinas Kehutanan, PTSP, DLH, Biro Perekonomian, Biro Hukum, Staf Ahli Gubernur. (Dv).






