Putri sendiri sebelumnya merupakan salah satu calon anggota Bawaslu Kota Ternate yang masuk dalam komposisi daftar tunggu atau calon PAW hasil seleksi untuk periode 2023-2028.
Penetapan tersebut dilakukan sesuai mekanisme kelembagaan Bawaslu untuk mengisi kekosongan jabatan anggota yang diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir. Mekanisme PAW di lingkungan Bawaslu dilakukan dengan mempertimbangkan calon yang berada pada urutan berikutnya hasil seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota.
Dengan dilantiknya Putri Nurdiana Jailan, diharapkan komposisi pimpinan dan anggota Bawaslu Kota Ternate kembali lengkap sehingga dapat memperkuat pengawasan pemilu dan menjaga integritas kelembagaan pengawas pemilu di Kota Ternate.







